APBDes Kabunan

Tentang APBDesa

APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Berdasarkan peraturan yang telah menetap pada pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Anggaran tersebut  terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan yang menetapkan oleh Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karenakan turut menetapkan APBDes, BPD pun mempunyai tugas dan wewenang tertentu.

Baca lebih lanjut mengenai APBDes di sini, di sini, dan di sini.

Infografis APBDes Kabunan 2024

Data APBDes

Nama DataNilai
--