Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang (07/08/2024)
Di era digital saat ini, legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk mendukung hal ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) TIM II 2023/2024 mengadakan program pelatihan pendaftaran izin usaha melalui platform Online Single Submission (OSS) di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar dapat mengurus perizinan usaha mereka secara mandiri, cepat, dan efisien.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 24 dan 28 Juli 2024 di tempat pelaku usaha serta arisan PKK ini diinisiasi oleh Abdullah Faqih, mahasiswa KKN yang bertugas sebagai koordinator kegiatan. Dalam sambutannya, Abdullah menekankan pentingnya memiliki izin usaha bagi pelaku UMKM. “Pendaftaran izin usaha tidak hanya menjadi bentuk legalitas, tetapi juga memberikan banyak manfaat seperti akses permodalan, kemudahan dalam bermitra dengan pihak lain, dan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang kita jalankan,” ujarnya.
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku UMKM di arisan di Desa Kabunan. Mereka terdiri dari berbagai bidang usaha, seperti perdagangan, kerajinan tangan, dan makanan. Sebagian besar dari mereka masih belum memiliki izin usaha resmi, sehingga kegiatan ini menjadi sangat relevan untuk membantu mereka mengatasi kendala tersebut.
Materi Pelatihan dan Proses Pendaftaran Izin Usaha melalui OSS
Pelatihan dimulai dengan pengenalan tentang platform OSS yang dikelola oleh pemerintah. OSS adalah sistem yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk UMKM. Abdullah Faqih memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pendaftaran di OSS, mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data usaha dan pengajuan izin.
Para peserta juga diajak untuk memahami jenis-jenis izin usaha yang dapat diperoleh melalui OSS, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin-izin lainnya yang relevan dengan jenis usaha masing-masing. Dalam sesi ini, peserta diberikan panduan langkah demi langkah yang jelas, serta contoh-contoh pengisian formulir agar mereka dapat dengan mudah mengikuti proses tersebut.
Ibu Siti, salah satu peserta yang memiliki usaha makanan borwnies, mengaku awalnya khawatir dengan proses pendaftaran yang dianggap rumit. Namun, setelah mengikuti pelatihan ini, ia merasa lebih yakin untuk mengurus izin usahanya. “Ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan. Dengan bantuan dari adik-adik mahasiswa, saya bisa mendaftar sendiri. Ini akan sangat membantu usaha saya ke depan,” tuturnya.
Tanggapan Positif dari Masyarakat
Respons positif datang dari berbagai kalangan, baik dari peserta maupun aparatur desa. Kepala Desa Kabunan, Bapak Kusnanto, yang hadir saat pengenalan program monodisiplin, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa KKN Undip. “Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha di desa kami. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan,” katanya.
Selain itu, Abdullah Faqih juga menambahkan bahwa pelatihan ini bukan hanya sebatas membantu pendaftaran izin usaha, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha dalam jangka panjang. “Dengan memiliki izin usaha yang sah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah, termasuk kredit usaha rakyat (KUR), yang dapat mendukung perkembangan usaha mereka,” jelasnya.
Harapan dan Rencana Lanjutan
Program pelatihan ini diharapkan tidak hanya berhenti di sini. Abdullah Faqih dan tim KKN UNdip berencana untuk terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM di Desa Kabunan hingga seluruh peserta berhasil mendapatkan izin usaha yang mereka butuhkan. Mereka juga berencana untuk menyusun modul pelatihan yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat desa setelah KKN berakhir, sehingga keberlanjutan program ini dapat terjaga.
Dengan adanya program pelatihan ini, Desa Kabunan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memanfaatkan teknologi dan sistem digital untuk kemajuan ekonomi lokal. Legalitas usaha yang didapatkan melalui OSS tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi pengembangan usaha di masa depan.
Penulis : Abdullah Faqih (Hukum 2021)
Pembimbing: Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D. Deny Aditya Puspasari, S.T., M.PWK. Patricia Evericho Mountaines, S.T., M..Cs.
Lokasi : Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
#KKNUndipTimII #p2kknundip #lppmundip #undip