Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa dan merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Organ ini adalah penyelenggara musyawarah desa. Pasal 1 angka 4 UU Desa menyebutkan BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Materi mengenai BPD yang diatur dalam UU ini meliputi fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban, larangan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Baca lebih lanjut mengenai BPD di sini.
No | Jabatan | Nama |
---|---|---|
1 | Ketua | Sahari |
2 | Wakil Ketua | Kusno Hadiyanto |
3 | Sekretaris | Susmoyo |
4 | Ketua Bidang Pemerintahan Desa | Ratno Sunardi |
5 | Ketua Bidang Pemerintahan Desa | Wiwit Krisdiyantono |
6 | Ketua Bidang Pembangunan Desa | Imam Widodo |
7 | Anggota Bidang Pemerintahan Desa | Sugiyanto |
8 | Anggota Bidang Pemerintahan Desa | Karjo |
9 | Anggota Bidang Pembangunan Desa | Madsrochi |