Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebuah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Baca lebih lanjut mengenai LPMD di sini.