
Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang (06/08/2024)
Dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang makanan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNdip) TIM II tahun 2023/2024 melaksanakan program pelatihan pendaftaran sertifikasi halal melalui platform SIHALAL. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM makanan di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, agar dapat mengurus sertifikasi halal secara mandiri dan legal, sehingga produk yang mereka hasilkan dapat lebih dipercaya oleh konsumen.
Pelatihan ini diinisiasi oleh Abdullah Faqih, mahasiswa KKN dengan disiplin ilmu hukum bisnis. Dalam sambutannya, Abdullah menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan. “Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga merupakan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar, baik lokal maupun nasional.
Pelatihan dan Materi Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui SIHALAL
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku UMKM makanan yang berasal dari berbagai sektor, seperti produsen makanan kue dan olahan ikan. Banyak di antara mereka yang belum memiliki sertifikasi halal karena keterbatasan informasi dan akses untuk mengurusnya. Oleh karena itu, program ini menjadi solusi untuk membantu mereka memahami proses pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan.
Pelatihan dimulai dengan pengenalan tentang pentingnya sertifikasi halal dan manfaat yang diperoleh dengan memiliki sertifikasi tersebut. Abdullah Faqih menjelaskan bahwa SIHALAL, sebuah platform online yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal tanpa harus melalui proses yang rumit.
Dalam sesi ini, peserta diajarkan langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal melalui SIHALAL, mulai dari pembuatan akun hingga pengisian formulir dan pengunggahan dokumen yang diperlukan, seperti data produk, bahan baku, dan proses produksi. Abdullah Faqih juga menjelaskan tentang audit halal yang akan dilakukan oleh pihak berwenang setelah pendaftaran selesai.
Salah satu peserta yang memiliki usaha produksi ikan pindang, mengungkapkan rasa lega setelah mengikuti pelatihan ini. “Awalnya saya merasa takut dan bingung untuk mendaftarkan produk saya, tetapi dengan bimbingan dari mahasiswa KKN, sekarang saya lebih paham dan siap untuk menyelesaikan prosesnya,” katanya dengan penuh semangat.
Abdullah Faqih menegaskan bahwa tujuan jangka panjang dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas produk, serta membantu UMKM di Desa Kabunan agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas. “Kami ingin pelaku usaha di desa ini bisa berkembang dan maju dengan memiliki produk yang berkualitas dan bersertifikasi halal, sehingga mereka dapat memperluas jangkauan pasar mereka,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, Desa Kabunan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memanfaatkan teknologi dan sistem digital untuk pengembangan usaha. Sertifikasi halal yang diperoleh melalui SIHALAL tidak hanya memberikan jaminan kualitas bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Penulis : Abdullah Faqih (Hukum 2021)
Pembimbing: Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D. Deny Aditya Puspasari, S.T., M.PWK. Patricia Evericho Mountaines, S.T., M..Cs.
Lokasi : Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
#KKNUndipTimII #p2kknundip #lppmundip #undip