Perangkat Desa

Tentang Perangkat Desa

Perangkat desa adalah kelompok orang yang bekerja di tingkat pemerintahan desa untuk membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka bertugas untuk mengawasi, mengelola, dan melaksanakan kebijakan pemerintah desa. Perangkat desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya.

Perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan yang bertugas pada pelayanan publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana tempat dia bertugas, seorang perangkat desa juga ikut dalam membantu tugas yang dijalankan oleh seorang kepala desa dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat setempat, oleh sebab itu seluruh perangkat desa juga diwajibkan mempunyai sebuah komitmen, keahlian, keterampilan, perasaan dan perhatian yang tulus serta juga memerlukan sebuah rasa peduli yang tinggi oleh seorang perangkat desa guna melaksanakan tugasnya yaitu melayani masyarakat.

Baca lebih lanjut mengenai Perangkat Desa di sini.

Struktur Perangkat Desa

Daftar Perangkat Desa

NoJabatanNama
1Kepala DesaKusnanto
2Sekretaris DesaSodikin
3Kepala Seksi PemerintahanAbdul Rokhmat
4Kepala Seksi KesejahteraanSlamet Haryanto S.Pd.
5Kepala Seksi PelayananSlamet Muhajirin
6Kepala Urusan Tata Usaha dan UmumAbdul Aziz
7Kepala Urusan KeuanganAgus Budianto
8Kepala Urusan PerencanaanTasmo
9Kepala Dusun 1Lambikin
10Kepala Dusun 2Siswanto
11Kepala Dusun 3Kusno Hendroworo
12Kepala Dusun 4Hadi Sumito
13Kepala Dusun 5Sutiyono
14Kepala Dusun 6Sunarto
15Kepala Dusun 7Sahroni
16Kepala Dusun 8Firdaus Rizki Maulana
17Kepala Dusun 9Suharto
18Kepala Dusun 10Agus Saekhu
19Kepala Dusun 11Waskirin