Perangkat Desa
Tentang Perangkat Desa
Perangkat desa adalah kelompok orang yang bekerja di tingkat pemerintahan desa untuk membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka bertugas untuk mengawasi, mengelola, dan melaksanakan kebijakan pemerintah desa. Perangkat desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan yang bertugas pada pelayanan publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana tempat dia bertugas, seorang perangkat desa juga ikut dalam membantu tugas yang dijalankan oleh seorang kepala desa dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat setempat, oleh sebab itu seluruh perangkat desa juga diwajibkan mempunyai sebuah komitmen, keahlian, keterampilan, perasaan dan perhatian yang tulus serta juga memerlukan sebuah rasa peduli yang tinggi oleh seorang perangkat desa guna melaksanakan tugasnya yaitu melayani masyarakat.
Baca lebih lanjut mengenai Perangkat Desa di sini.
Struktur Perangkat Desa

Daftar Perangkat Desa
No | Jabatan | Nama |
---|---|---|
1 | Kepala Desa | Kusnanto |
2 | Sekretaris Desa | Sodikin |
3 | Kepala Seksi Pemerintahan | Abdul Rokhmat |
4 | Kepala Seksi Kesejahteraan | Slamet Haryanto S.Pd. |
5 | Kepala Seksi Pelayanan | Slamet Muhajirin |
6 | Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum | Abdul Aziz |
7 | Kepala Urusan Keuangan | Agus Budianto |
8 | Kepala Urusan Perencanaan | Tasmo |
9 | Kepala Dusun 1 | Lambikin |
10 | Kepala Dusun 2 | Siswanto |
11 | Kepala Dusun 3 | Kusno Hendroworo |
12 | Kepala Dusun 4 | Hadi Sumito |
13 | Kepala Dusun 5 | Sutiyono |
14 | Kepala Dusun 6 | Sunarto |
15 | Kepala Dusun 7 | Sahroni |
16 | Kepala Dusun 8 | Firdaus Rizki Maulana |
17 | Kepala Dusun 9 | Suharto |
18 | Kepala Dusun 10 | Agus Saekhu |
19 | Kepala Dusun 11 | Waskirin |